kadar aqiqah / aqiqoh / akikah yang mencukupi adalah satu ekor baik untuk laki-laki ataupun untuk perempuan, sebagaimana perkataan ibnu abbas rahimahulloh: “sesungguh-nya nabi ? mengaqiqah / aqiqoh / akikahi hasan dan husain satu domba satu domba.” (hadis shahih riwayat abu dawud dan ibnu al jarud)
ini adalah kadar cukup dan boleh, tetapi yang lebih utama adalah mengaqiqah / aqiqoh / akikahi anak laki-laki dengan dua ekor, ini berdasarkan hadis-hadis berikut ini:[7]
ummu kurz al ka’biyyah berkata, yang artinya: “nabi memerintahkan agar dsembelihkan aqiqah / aqiqoh / akikah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (hadis sanadnya shahih riwayat imam ahmad dan ashhabus sunan)
dari aisyah radhiallaahu anha berkata, yang artinya: “nabi memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah / aqiqoh / akikah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (shahih riwayat at tirmidzi)
dan karena kebahagian dengan mendapatkan anak laki-laki adalah berlipat dari dilahirkannya anak perempuan, dan dikarenakan laki-laki adalah dua kali lipat wanita dalam banyak hal.