REFERENSI KITAB ARTIKEL TENTANG AQIQAH


  • Referensi

    1. Samurah bin Jundub, nabi ? bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (Hadis riwayat Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dishahihkan al-Albani).

    2. Berdasarkan anjuran rasulullah ? dan praktik langsung dia. “Bersama anak laki-laki ada Aqiqah / Aqiqoh / Akikah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (maksudnya cukur rambutnya). (Hadis riwayat Imam Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)

    3. Rasulallah , yang artinya: “Maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, tetapi bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan). Perkataan dia, yang artinya: “Ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunah.

    4. Kemudian Ibnul Qoyim menyebutkan tafsir hadis Samurah bin Jundub di atas, “Tergadai artinya tertahan, baik karena perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain” dan Allah jadikan aqiqah untuk anak sebagai sebab untuk melepaskan kekangan dari setan, yang selalu mengiringi bayi sejak lahir ke dunia, dan menusuk bagian pinggang dengan jarinya. Sehingga aqiqah menjadi tebusan untuk membebaskan bayi dari jerat setan, yang menghalanginya untuk melakukan kebaikan bai akhiratnya yang merupakan tempat kembalinya.” (Tuhfah al-Maudud, hlm. 74)

    5. “Arti kata Aqiqah / Aqiqoh / Akikah pada Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan”. Diakses tanggal 12 Desember 2019.

    6. Drs. Zaki Ahmad, “Kiat Membina Anak Sholeh”

    7. “Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info”. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-09-28. Diakses tanggal 2007-07-23.

    Daftar pustaka

    1. Tarbiyatul Awlid, DR. Abdullah Nashih Ulwan.

    2. Subulussalam (4/189, 4/190, 4/194)

    3. Al Asilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah (3/33-35, 3/39-40)

    4. Mukhtashar Al Fiqhil Islamiyy 600

    5. Tuhfatul Wadud Fi Ahkamil Maulud, Ibnu Al Qayyim 46-47

    6. Al Muntaqaa 5/195-196

    7. Mulakhkhash Al Fiqhil Islamiy 1/318

    8. Fatawa Islamiyyah 2/324-327; Irwaul Ghalil (4/389, 4/405)

    9. Minhajul Muslim, Abu Bakar Al Jazairiy 437

    dikutip dari : Wikipedia Indonesia :

    Wikipedia.