Terjemah dan Tafsir Surah

4An-Nisa' - النساۤء

Ayat ke-75

Tutup
Daftar Surah
Terakhir Dibaca Belum Ada. Click pada simbol ✓ untuk menandai.
Audio Murottal
Ke ayat

وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاۤءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَآ اَخْرِجْنَا مِنْ هٰذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ اَهْلُهَاۚ وَاجْعَلْ لَّنَا مِنْ لَّدُنْكَ وَلِيًّاۚ وَاجْعَلْ لَّنَا مِنْ لَّدُنْكَ نَصِيْرًا 75

Dan mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak yang berdoa, “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang penduduknya zalim. Berilah kami pelindung dari sisi-Mu, dan berilah kami penolong dari sisi-Mu.”

Tafsir Kemenag

Dalam ayat ini terdapat dorongan yang kuat agar kaum Muslimin berperang di jalan Allah untuk membela saudara-saudara mereka yang tertindas dan yang berada dalam cengkeraman musuh, karena mereka lemah dan tidak berdaya baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak. Keamanan mereka terancam. Mereka tidak mampu membebaskan diri dari cengkeraman musuh, mereka ditindas dan dianiaya oleh penguasa-penguasa yang zalim, mereka tidak berbuat apa-apa selain berdoa memohon pertolongan dan perlindungan dari Allah. Allah mendorong untuk berperang dengan cara yang lebih mendalam, mengetuk pintu hati nurani setiap orang yang masih memiliki perasaan dan keinginan yang baik, dengan menyebutkan keuntungan dan tujuan murni dari peperangan menurut Islam.

Tujuan perang dalam Islam ialah meninggikan kalimah Allah, membela hak saudara-saudara seagama, membela hak-hak asasi manusia dan menegakkan norma-norma akhlak yang tinggi dan membela diri; bukan untuk memperbudak atau menjajah atau untuk menguasai bangsa atau negara atau hak-hak orang lain.

Berdasarkan tujuan berperang di atas, adalah menjadi kewajiban bagi kaum Muslimin membebaskan setiap Muslim yang ditawan oleh musuh dengan berperang atau menebusnya dengan harta. Menurut Abu Abdillah al-Qurtubi, tidak ada perbedaan paham di antara ulama dalam hukum ini, mereka telah sepakat semuanya. Harta untuk penebusannya diambilkan dari baitul mal atau wajib ditanggung oleh seluruh umat Islam jika dana tidak tersedia.
Sumber: Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia